Polisi Dalami Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Percaton Desa Lalangon Sumenep

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memastikan akan mendalami laporan Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) terkat dugaan penyerobotan tanah percaton di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Sumenep.

“Saat ini masih didalami. Oleh Dumas (pengaduan masyarakat) telah disampaikan pada Pidkor,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada sejumlah media, Jumat (06/11).

Kata Widi, laporan tersebut akan dikaji masuk masalah pidana atau tidak. Untuk itu, penyidik akan menyelidiki setiap bukti yang disampaikan oleh pelapor.

Sebelumnya, LIPK melaporkan M. Halil (alm), mantan Kepala Desa Lalangon dan istrinya berinisial SR ke Polres Sumenep. Mereka diduga melakukan penyerobotan tanah percaton atau tanah kas desa milik Desa Lalangon.

Sesuai surat laporan LIPK Nomor 20/LIPK-DPC/VIII/2019, keduanya diduga kuat telah melakukan aksi penyerobotan tanah percaton seluas 407 meter persegi yang terletak di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding.

“laporan serta bukti-bukti yang kami miliki sudah disampaikan kepada penyidik, tinggal nanti menunggu perkembangan,” kata Ketua DPD LIPK Sumenep Syaifudin beberapa waktu laku.

Aksi penyerobotan itu, diketahui setelah terbitnya sertifikat nomor 515 atas nama Muhammad Halil yang saat itu menjabat Kepala Desa Lalangon. Tanah itu seluas 407 M2 dengan nomor persil 47. Kemudian M. Halil meninggal dunia pada tahun 2018 lalu.

Namun, sebelum meninggal, Muhammad Halil diduga telah mengalihkan sebagian tanah percaton kepada orang lain dengan cara dijual. Itu diketahui setelah terbitnya Sertifikat Nomor 599 dengan luas 72 M2 atas nama Abd. Latif tahun 2015 lalu. Bahkan sebagian tanah itu, saat ini sudah dibangun bangunan oleh pembeli.

“Sesuai data yang kami miliki, transaksi itu terjadi pada 29 September 2015 sesuai dengan AKTA PPATK Akhmad Faisal Rizani, SH.MKn,” kata Say, sapaan akrab Syaifuddin. (Abdus Salam)

Leave a Comment