Polisi Ciduk Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Para tersangka yang berhasil ditangkap Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi ciduk seorang spesialis pencuri rumah kosong dan seorang penadah. Dia adalah Yadi Subaenah (35) warga Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono. Ia ditangkap lantaran sering melakukan pencurian.

Yudi merupakan residivis kasus yang sama, sasarannya rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Dengan modus memasuki rumah melewati jendela dengan menggunakan sebuah obeng ia berhasil membobol rumah hingga enam kali.

“Pelaku sebelum melakukan aksi, melakukan pemantauan sasaran terlebih dahulu. Setelah yakin bahwa rumah tersebut kosong baru melakukan aksi,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (19/2/2019).

Kemudian pelaku memasuki rumah kosong tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng. Selanjutnya dia mengambil barang-barang berharga di dalam rumah seperti laptop, Handphone, dan uang.

“Setelah berhasil menggondol barang, kemudian pelaku menjual barang tersebut kepenadah,” imbuhnya.

Selain pelaku spesialis pencurian rumah kosong Satreskrim Polresta Sidoarjo, juga mengamankan seorang penadah hasil barang curian dari pelaku. Dia adalah Agung Prasetyo (32) warga Dusun Tanggungan, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan.

Pelaku ini telah berhasil membobol rumah kosong sebanyak enam lokasi diantaranya Perum Spring Tomorrow Alvino III Taman, Perumahan Pondok Jati Taman, rumah Kavlingan di Taman, Perumahan Brebek Waru. Perumahan Desa Prasung Kecamatan Buduran, dan Perumahan Ds. Kwansan Kecamatan Sedati Sidoarjo.

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu tersangka lain akan dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman Tiga tahun penjara,” tutup Harris. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment