Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Jan 2019 10:26 WIB ·

Polisi Ciduk Empat Komplotan Begal di Sidoarjo


Polisi Ciduk Empat Komplotan Begal di Sidoarjo Perbesar

Para begal yang diamankan polisi

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi berhasil menciduk komplotan begal sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Jalan Sarirogo Kecamatan Kota Sidoarjo. Pelaku begal ditangkap aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan dari korban.

Keempat pelaku itu, Eko Sapto Prasetyo (23) warga Dusun Bendo Malang Desa Angin-angin, Kecamatan Wonoayu, M Hindan Arfan Danny (19) warga Desa Kalijanten, Halim (20) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan dan Dika Okta Pratama (20) warga Jemundo, Kecamatan Taman.

“Sebelum beraksi dijalan ke empat pelaku minum dulu, di daerah Puspa Agro,” kata Kompol Muhammad Harris Kasatreskrim Polresta Sidoarjo dalam keterangannya, Selasa (29/1/2019).

Lalu, komplotan itu beraksi dengan mencari sasaran yang sekiranya dianggap mudah mengambil kendaraan korban. Para pelaku pada saat di jalan perempatan Kecamatan Sukodono tiba-tiba diblayer oleh sepeda motor pengendara Mega Pro.

“Karena tidak terima kemudian melakukan pengejaran terhadap orang tersebut hingga masjid Sarirogo, namun tidak terkejar hingga belok kanan,” paparnya.

Lanjut Harris menyampaikan, setelah pengendara mega pro tidak terkejar, malah para pelaku memepet pengendara motor Honda Beat yang sedang berboncengan dan langsung memberhentikan dengan cara memotong laju pengendara.

“Awalnya korban sempat lolos, pengendara motor honda beat, namun tepat sebelah utara Pom Bensin Sarirogo, laju korban sepeda motor dipotong,” imbuhnya.

Ditembahkan Harris, pada saat itu para pelaku turun satu persatu bergiliran memukul para korban. Setelah itu korban sempat menghindar dengan cara melarikan diri kearah utara hingga meninggalkan sepedanya.

“Seketika itu para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” terangnya.

Menurutnya, dari empat pelaku itu ditangkap, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Kemudian langsung melakukan penangkapan dirumah masing-masing pelaku.

“Mereka ditangkap dirumahnya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL