Polisi Ciduk Dua Perempuan yang Diduga Calo SIM

Foto: Dua pelaku saat dirilis.

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Ika Mayasari (42) warga Kedung Wonorkerto, Kecamatan Prambon dan Eva (42) warga Desa Kalijaten, Kecamatan Taman diciduk polisi. Dua perempuan itu diamankan karena diduga menjadi calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasa mangkal di Mapolresta Sidoarjo.

“Apa yang dilakukan keduanya, masuk modus penipuan. Tarif yang diminta ke pemohon, sangat fantastis. Yakni jauh diatas ketetapan Satlantas Polresta Sidoarjo. SIM langsung jadi tanpa ada proses tes maupun praktek, itu bualan penipu dalam mencari mangsa penipuan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).

Dijelaskan Zain, dalam aturan pengurusan SIM maupun perpanjangan, sudah ada ketentuannya. Setiap pemohon SIM harus menjalani dan melaksanakan apa yang disyaratkan.
Semua pemohon SIM diberlakukan sama harus mengikuti prosedur. Sangat tidak benar sampai ada yang langsung foto terus jadi, tanpa melalui tes maupun praktek.

“Tidak pakai tes dan praktek, hanya diucapkan oleh orang tak bertanggungjawab seperti kedua pelaku yang melakukan penipuan-penipuan terhadap para korbannya,” terangnya.

Oleh karena itu ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai orang tak bertanggungjawab yang berkeliaran di Mapolresta Sidoarjo, dan menyanggupi bisa menguruskan SIM secara cepat.

“Untuk pengurusan SIM, silakan masyarakat untuk mengurusnya sendiri. Pengurusan SIM mudah sekali, banyak yang sekali daftar dan menjalani proses lansung lulus. Untuk pengurusan SIM, daftarnya bisa via online atau aplikasi E-SIM Sidoarjo,” tukasnya.

Menurutnya, keduanya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengurus SIM lewat keduanya dengan harga 10 kali lipat dari ketentuan Satlantas Polresta Sidoarjo.

“Kedua pelaku ini ditangkap karena ada laporan dari masyarakat, yakni korban calo pembuatan SIM,”

Sementara itu, Dedy Fachrudin korban penipuan pengurusan SIM mengaku dirinya didatangi oleh kedua pelaku saat berada di rumahnya. Dia juga diminta menyediakan uang Rp 1,5 juta.

“Saya oleh kedua pelaku diminta menyediakan uang. Setelah uang saya berikan, SIM tak kunjung jadi. Sesudah laporan ke polisi, saya akhirnya mengurus SIM sendiri dan bisa lulus. Sekarang sudah memilik SIM,” katanya singkat. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment