Polisi Belum Tahan Guntual Laremba Tersangka UU ITE dan Pemakaian Gelar Akademik SH

Prihartanto Boedi Prasetio pengurus Posbakum Kabupaten Sidoarjo bersama rekan-rekannya

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sidoarjo menyayangkan pihak Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang belum menahan tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan tersangka kasus dugaan pemakaian gelar akademik (SH) dengan tersangka atas nama Guntual Laremba.

Padahal Gantual sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tersebut. Guntual Laremba diduga dengan sengaja kembali membuat statement yang diviralkan di akun Facebook atas nama Gunde Guntual yang berisi tuduhan negatif kepada institusi Polri dan Pengadilan.

“Terkait masalah penahanan, itu memang kewenangan dari penyidik Polresta Sidoarjo. Yang jelas dimata Posbakum Sidoarjo, penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta sudah dilakukan sesuai tupoksinya. Dan tidak ada kriminalisasi yang disebutkan tersangka guntual di akun medsosnya yakni di Facebook (FB) atas nama Gunde Guntual tersebut,” ujar Prihartanto Boedi Prasetio pengurus Posbakum Kabupaten Sidoarjo, Senin (7/1/2019).

Dengan belum ditahannya tersangka ungkap Pria yang akrab disapa Pak Bun ini, dengan leluasanya ia berulah lagi dan sengaja membuat statement di akun medsosnya dengan tuduhan negatif terkait institusi Polri dan institusi Pengadilan.

“Seharusnya dengan adanya statement yang sengaja dibuat dan diviralkan di media sosial Facebook atas nama Gunde Guntual tersebut, menjadi bahan pertimbangan penyidik Polresta Sidoarjo untuk menahan tersangka Guntual,” paparnya.

“Di laman Facebook itu, dia (gunde guntual red) menuliskan jika pihak Kepolisian menjadi pelindung pelaku kejahatan. Tuduhan itu sangat tidak benar, dan Polresta Sidoarjo harus ambil sikap tegas atas hal itu,” tambah Pengacara Posbakum yang berkantor di Pengadilan Negeri Sidoarjo ini.

Pengacara dan pengurus Posbakum senior ini menambahkan, dalam UU ITE ada aturan yang jelas, jika seseorang dengan sengaja berulah dua kali di Media Sosial, dan viralnya merugikan pihak atau institusi, maka pihak kepolisian harus berani bersikap tegas.

“Sudah dua kali dia berulah dimedsos, yang terbaru ini dia menuduh negatif institusi Polri dan Pengadilan. Jelas Layak ditahan,” imbuhnya.

Dia menegaskan jika Guntual Laremba yang mengaku sebagai Ketua Pengadilan Alternatif Indonesia yang berkantor di jalan Taman Ketampon Komplek Permata Bintoro, Surabaya, dalam kasus pemakaian gelar akademik SH, ancaman hukumanya 5 sampai 10 tahun penjara.

“Untuk kasus pemakaian gelar akademik SH, itu ancaman hukumanya 5 sampai 10 tahun penjara. Jika menganut ancaman seharusnya tersangka tidak bebas diluaran seperti saat ini. Toh akhirnya dia berulah lagi,” tegasnya.

Sementara terpisah, Kasatrreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris memaparkan, dua kasus UU ITE dan dugaan gelar akademik SH, yang bersangkutan (Guntual red) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang yang bersangkutan tidak kami tahan. Yang penting proses perkara ini sudah berjalan. Kami akan buktikan di meja hijau persidangan atas kedua kasus tersebut,” katanya singkat.

Sedangkan Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono mengaku sudah menerima berkas tersangka Guntual Laremba untuk kedua kasus (ITE dan Gelar Akademik red) dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Bahkan saat ini berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti.

“Saat ini Jaksa Peneliti sedang meneliti berkas atas nama tersangka Guntual Laremba atas Kasus UU ITE maupun untuk kasus pemakaian gelar akademik SH,” ujar Pria asal Madura ini.

Gatot menegaskan jika untuk kasus dugaan pemakaian gelar akademik pasal yang diterapkan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, yakni Pasal 93 UU RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp. 1 milyar,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment