Polisi Bekuk Dua Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Dua tersangka pencurian sepeda motor

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo bekukĀ 2 pencuri dengan kekerasan (Curas). Kedua tersangka itu Ainun Nidham (23) warga Kelitengah, Kecamatan Tanggulangin dan Avif Alias Plolong (20) Warga Krangan, Kecamatan Gedangan, Minggu (11/2/2018).

Kejadian bermula saat tersangka usai pulang dari karaoke dan dilanjutkan minum arak di Gor Sidoarjo. Lalu, setelah selesai minum-minum mereka pulang. Ditengah perjalan lampu merah Maspion 2 Buduran mereka melihat Sepeda Motor tergeletak di Jalan.

“Kemudian pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat yang tergeletak dijalan itu,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo M Harris.

Lebih lanjut, kata Harris, saat hendak mengambil sepeda motor Beat itu pelaku sempat didatangi orang dengan naik sepeda motor Yamaha Vixion. Namun pengendara Vixion itu pergi karena diteriaki sambil ditunjuki kepalan tangan oleh pelaku.

“Karena takut, akhirnya pengendara Vixion atas nama Fatahillah dan Andi menuju ke SPBU, lalu setelah itu ketempat sepeda motor tadi sudah tidak ada,” paparnya.

Dijelaskan Harris keduanya diamankan di dua tempat berbeda. AN ditangkap saat kerja di daerah Buduran, sedangkan AV ditangkap saat minum kopi di warung Desa Tebel.

“Untuk barang bukti motor kami temukan di rumah WP saat ini masih DPO yang kini masih buron,” katanya.

Harris menambahkan, motor milik korban Aditya, kondisinya sudah dipotong-potong oleh pelaku, untuk menghilangkan barang bukti.

“Mesin motor itu dimasukkan dalam sumur rumah WP, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak,” ujarnya

Untuk pelaku yang buron, lanjut Harris, masih dilakukan pengejaran. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku terancam kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun,” tukasnya. (Ham/Lim)

Leave a Comment