Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 Jan 2019 07:15 WIB ·

Polisi Bakal Periksa Para Pelanggan Vanessa Angel


Polisi Bakal Periksa Para Pelanggan Vanessa Angel Perbesar

Ilustrasi prostitusi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan memanggil para pemesan Vanessa Angel, sebagai saksi kasus prostitusi online. Namun, penyidik masih merahasiakan siapa pria hidung belang yang dimaksud, baik dari kalangan pejabat dan pengusaha.

“Kami rencanakan untuk memanggil pemesan jasa prostitusi, untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka Vanessa Angel. Nanti akan dijadwalkan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, dikonfirmasi, Kamis, 31 Januari 2019.

Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, sempat mengatakan bahwa pemesan Vanessa Angel berusia 45 tahun. Dia bernama Rian, pengusaha asal Jakarta. 

Rian memiliki banyak usaha selain tambang pasir di Lumajang, Jatim. Meski sudah berkepala empat, namun diketahui Rian masih belum berumah tangga alias bujangan. “Dia (Rian) warga keturunan. Dia mondar-mandir Jakarta-Surabaya. KTP-nya Jakarta Pusat,” ujarnya.

Menurut Haris, Rian baru pertama kali menggunakan jasa prostitusi artis. Rian juga melakukan percapakan dengan mucikari juga baru sekali. “Kalau ditanya kenapa Rian memesan Vanessa, itu bukan kapasitas saya menanyakan itu ke mucikari. Karena pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan pasal yang disangkakan, yakni UU ITE, terkait transmisi elektronik,” kata Haris.

Penyidik Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online, pada Rabu, 16 Januari 2019. Ini setelah penyidik menemukan bukti bahwa, aktris FTV itu sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. 

Penetapan tersangka tersebut juga sudah mengacu pada pendapat sejumlah saksi ahli. Diantaranya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga ahli agama.

Dari keterangan dihadapan penyidik, Vanessa memasang tarif sebesar Rp80 juta. Namun, yang diterima artis FTV itu hanya Rp35 juta, sementara sisanya diberikan kepada sejumlah mucikari.

Dalam perkara ini, VanessaAngel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL