Polisi Akan Panggil Pihak Rekanan Atas Dugaan Kasus Korupsi APBDes Pesawahan

Kades Pesawahan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Aris memang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBDes pengerjaan proyek paving peninggian Jalan di dua RW.

Meskipun demikian, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo kabarnya terus melakukan pengembangan untuk kasus penyelewengan dana ABPDes tahun 2016 tersebut.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris. Pihaknya mengaku segera melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang mengerjakan proyek peninggian jalan paving yang berada di Desa Pesawahan Porong tersebut.

“Kami akan segera panggil rekanan yang mengerjakan proyek bermasalah di Desa Pesawahan dan segera kami buatkan berita acaranya, dan diproses,” terangnya, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/8/2018).

Menurut Harris, setelah dilakukan pemanggilan kepada rekanan, barulah pihaknya akan mengembangkan kasus ini dan mengungkap keterkaitan pihak-pihak yang diduga turut serta dalam korupsi itu.

“Pihak Kades merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan yang mengerjakan proyek tersebut adalah pihak ketiga, tentunya ada pihak-pihak lain yang diduga turut serta, jadi kami akan kembangkan,” tukasnya.

Padahal, didalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pihak pelaksana (rekanan) telah ditetapkan menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan proyek jalan paving di Desa Pesawahan, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, Kades Pesawahan Aris ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan Polresta Sidoarjo, setelah dilaporkan ke Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo oleh Anggota BPD Pesawahan atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016.

Terkait proyek Desa peninggian jalan paving di dua lokasi Senilai Rp 510.000.000 dengan rincian RW I Rp 406 juta RW 2 Rp 104 juta. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment