Polemik Perbup Pilkades, Anggota Legislatif Minta Tim Hukum Dievaluasi

Darul Hasyim Fath

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Polemik Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep tak kunjung usai. Akibatnya, salah satu anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur meminta Tim Hukum dibawah Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sumenep segera dievaluasi.

Evaluasi itu harus dilakukan setelah Peraturan Bupati terkait pemilihan kepala desa beberapa kali direvisi. Seiring timbulnya protes dan gejolak ditengah-tengah masyarakat yang diakibatkan adanya sistem skoring ketika calon kepala desa lebih dari lima orang.

“Bupati harus tegas menyikapi persoalan ini, jika perlu Bupati harus melakukan reorganisasi pada tim hukum dibawah Sekdakab itu,” kata Darul Hasyim Fath, anggota DPRD Sumenep dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Selasa (3/9/2019).

Dalam hal itu, Tim Hukum dinilai kurang jeli dalam menyusun naskah Perbup yang mengatur pilkades, sehingga Perbup tersebut selalu direvisi dalam kurun waktu yang relatif singkat. Sehingga keluar Edaran untuk penangguhan tahapan Pilkades 2019 bagi desa yang memiliki lebih dari 5 orang calon.

Awalnya, Perbup yang menjadi pijakan hukum pelaksanaan pilkades serentak adalah Perbup Sumenep nomor 27 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup itu diterbitkan tanggal 15 Mei 2019

Namun, Perbup tersebut mengalami perubahan hingga terbit Perbup nomor 39 tahun 2019 yang diundangkan tanggal 21 Juni 2019.

Seiring adanya gejolak dan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Desa, yang merupakan revisi dari Perda nomor 8 tahun 2014, Perbup itu kembali harus direvisi.

Saat ini, lahirlah Perbup Sumenep nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang menjadi acuan Pilkades Serentak 2019 yang dijadwalkan terlaksana akhir tahun ini.

“Jangan sampai hal itu menjadikan Sekda (sekretaris daerah) menjadi martil kebijakan. Reorganisasi itu salah satu solusi untuk hidupnya keputusan eksekutif,” tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment