SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi, dalam kasus rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Mak Susi merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu.
“Iya benar, Polda Jatim telah menetapkan Mak Susi sebagai tersangka dalam kasus rasialisme,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Sebelum menetapkan Mak Susi sebagai tersangka, lanjut Barung, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. Mereka terdiri dari masyarakat, ormas, Linmas, dan oknum TNI.
Barung tak mengelak apakah akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Sebab, kata Barung, polisi masih terus mendalami kasus rasialisme pada mahasiswa Papua.
“Untuk sementara ada satu tersangka. Kami masih terus mendalami, pemeriksaan terhadap lima orang saksi akan dilakukan Kamis besok,” kata Barung.
Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Dalam kasus tersebut, Mak Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (Mal/Lim)