
SURABAYA, Lingkarjatim.com – Setelah Ahmad Dhani Prasetyo, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Banser NU.
“Meski jadi tersangka, kami belum melakukan penahanan,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, dikonfirmasi, Jumat (23/11).
Alasannya, lanjut Haris, tersangka Gus Nur berjanji akan kooperatif menjalani pemeriksaan, serta berjanji tidak akan melarikan diri dari kasus yang dialami.
“Sebelum menetapkan status tersangka, kami sudah mendengarkan keterangan dari satu ahli bahasa, satu ahli ITE dan dua ahli pidana,” kata Haris.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang telah dibuat. Atas perbuatannya, Gus Nur dijerat Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, pada pertengahan September lalu, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Polda Jatim. Pria yang kerap berceramah via media sosial Youtube itu dilaporkan lantaran diduga telah menghina Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial tersebut.
Dalam laporannya tersebut, Forum Pembela Kader Muda NU juga menyerahkan barang bukti berupa satu keping Compact Disc (CD) yang berisi video yang dianggap menghina warga NU. (Mal/Lim)