Polda Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Dhani Lanjut

Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus Ahmad Dhani Prasetyo terkait dugaan penipuan investasi vila di Batu terus bergulir. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, saat ini masih terus mendalami berkas kasus perihal kasus tersebut.

“Kasus dugaan penipuan Dhani masih berlanjut, kasusnya masih dilakukan penyidikan dan pendalaman oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikonfirmasi, Selasa (27/11).

Barung belum bisa memastikan kapan berkas perkara terkait kasus dugaan penipuan Dhani selesai. Barung hanya mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami berkas, dan keterangan dari saksi-saksi.

“Penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan rekening koran Dhani,” ujarnya.

Sementara terkait informasi yang beredar, bahwa Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan Dhani. Barung menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Saya tegaskan kasusnya masih lanjut. Penyidik juga masih akan memeriksa rekening koran Dhani, dan kemungkinan hasilnya akan keluar minggu ini,” kata Barung.

Moh. Zaini Ilyas melaporkan Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu. Laporan itu bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018.

Laporan itu terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang, Jatim pada bulan Mei 2016 silam. Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, karena dianggap tidak ada respon terkait sisa utang terhadap Zaini Ilyas senilai Rp200 juta.

Kasus ini bermula saat korban dan terlapor yakni Ahmad Dhani melakukan pertemuan dengan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) di rumah dinas Wali Kota Batu. Ahmad Dhani lalu bercerita bahwa dirinya sedang membangun proyek pembangunan Villa Group Singhasari di Batu. Lalu Ahmad Dhani menawarkan pada korban untuk bantuan modal sebesar Rp400 juta dengan keuntungan 5 persen,” kata Barung.

Selanjutnya, korban memberikan pinjaman ke Ahmad Dhani yang ditransfer sebanyak dua kali dengan total Rp400 juta. Korban memberi pinjaman karena Ahmad Dhani berjanji akan mengembalikan selama satu bulan. Namun, mantan suami Maia Estianty itu hanya membayar Rp200 juta.

Sisanya Rp200 juta beserta nilai keuntungan 5 persen yang dijanjikan sampai saat ini belum juga dibayar. Sebelum melapor ke Polda Jatim, korban melalui kuasa hukumnya sempat dua kali melakukan somasi kepada terlapor. Saat itu, Ahmad Dhani berjanji akan mengangsur sebesar Rp10 juta. Namun janji itu tidak juga dilakukan. Atas dasar itu korban melapor ke Polda Jatim. (Mal/Lim)

Leave a Comment