SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus pencabulan terhadap siswa di bawah umur di Kota Surabaya kembali terjadi. Terbaru, Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap RSS (30), seorang pembina ekstra kurikuler peramuka di lima SMP dan satu SD swasta/negeri.
Adapun belasan korban itu, yakni berinisial AM (14), BRK (15), IM (15), TRA (14), A (14), Z (14), AS (14), MA (14), ASB (14), A (14), C (15), D (15), F (15), dan S (16). Satu korban lagi merupakan anak dari tetangga.
“Korban dari pada pelaku ini total ada 15 orang berusia 14-15 tahun, dan korban pencabulan ini tidak hanya berasal dari SMP dan SD swasta/negeri di Surabaya, juga ada anak dari tetangga pelaku,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, saat rilis di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (23/7/2019).
Festo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan tiga wali siswa yang mengaku anaknya mendapat perlakuan cabul dari tersangka. Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi memperoleh data bahwa jumlah korban cabul dari tersangka mencapai 15 siswa.
“Ini masih data sementara. Laporannya awalnya malah cuma tiga orang korban yang masuk. Setelah dikembangkan bertambah lagi 12 anak, termasuk satu korban anak tetangga tersangka,” kata Festo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, RSS telah melakukan perbuatan bejatnya selama empat tahun, mulai kurun waktu 2016 hingga 2019. Modusnya, RSS merayu siswa yang dibinanya untuk masuk ke tim inti pramuka.
Kemudian RSS memanggil tim inti dari anggota pramuka yang dibinanya untuk datang ke rumah tersangka, baru kemudian pelaku melakukan aksi bejat tersebut kepada para korban. Mulanya, kata Festo, pelaku meminta para korban telanjang. Korban yang kesemuanya adalah laki-laki tersebut kemudian diremas kemaluannya, kemudian oral hingga dilakukan sodomi.
“Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah tersangka, dengan cara berkelompok, bukan perorangan,” katanya.
Tersangka diancam Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Mal/Lim)