SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan ratusan satwa dilindungi di Dusun Krajan A RT 01 RW 10, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Selasa (9/10). Satwa jenis burung ini diamankan dari penangkar CV Bintang Terang, seorang perempuan berinisial K (60th).
“Pelaku telah kami tetapkan tersangka. Karena ada 443 satwa langka yang tidak jelas ijinnya dari CV Bintang Terang ini,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dalam rilisnya yang diterima Lingkarjatim.com.
Selanjutnya, Luki mengaku akan menertibkan mana satwa yang hasil penangkaran, dan mana yang hasil titipin bekerja sama dengan Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Tidak hanya dijual, ratusan satwa tersebut juga diduga diekspor ke luar negeri.
“Kami akan mendalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada di tempat lain. Karena itu akan kami tertibkan bersama BKSD Jatim,” katanya.
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri (Wakabaintelkam) ini mengapresiasi anggotanya yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Kapolda juga berharap kepada pemilik satwa dilindungi ini kooperatif dalam perihal tersebut.
“Kami tidak menyita semua barang bukti. Ada sebagian kami titipkan kepada tersangka, karena butuh perawatan khusus untuk memelihara burung tersebut. kami khawatir burung itu nantinya stres dan mati,” katanya.
Dari 443 ekor berbagai burung yang dilindungi, terdiri atas 212 ekor Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor Kakak Tua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita), 23 Kaka Tua Jambul Orange (Cacatua Molluccensis), 82 ekor Kaka Tua Govin (Cacatua Govineana), 5 ekor Kakak Tua Raja, 1 ekor Kaka Tua Alba,1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (Gaura Victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius Lory), 4 ekor anakan Nuri Bayan, 6 Nuri Merah (Red Nury), 61 butir telur burung Bayan dan Kakak Tua.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menyita barang bukti 1 bendel dokumen perizinan penangkaran burung PT Bintang Terang,1 bendel administrasi pembukunan, 1 HP, 1 pasport atas nama Lauw Djin Ai, 1 bendel sertifikat burung paruh bengkok yang diterbitkan oleh CV Bintang Terang.
Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Huruf E, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah. (Mal/Lim)