Polda: Status Putra Risma Bisa Naik Jadi Tersangka

Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernadi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernadi, menjadi saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan status Fuad bisa berubah menjadi tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan status akan berubah. Bisa sewaktu-waktu berubah menjadi tersangka, seperti halnya kasus prostitusi online, semula jadi saksi kemudian naik menjadi tersangka,” kata Barung, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Barung mengatakan, ada beberapa saksi menyebut Fuad terlibat dalam proses perizinan proyek basement Rumah Sakit Siloam, penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Namun, Barung manganggap aneh Fuad terlibat dalam kasus tersebut, mengingat Fuad bukan dari pejabat, birokrat, dan DPRD.

“Ada saksi-saksi menyebut Fuad ini terlibat dalam perizinan dan penerbitan administrasi. Sementara Fuad ini bukan pejabat, DPRD, atau PNS di Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Menurut Barung, saat ini penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Puluhan saksi mulai dari pihak kontraktor, perusahaan dan PNS di kalangan Pemkot Surabaya juga telah dimintai keterangan.

“Saksi-saksi menyebut Fuad masuk sebagai penerbit izin. Nah, apakah Fuad ini selaku perantara, atau sebagai pihak yang memuluskan izin, penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan,” katanya.

Barung menegaskan, pemeriksaan terhadap Fuad merupakan bukti bahwa polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Polisi akan memeriksa semua pihak yang terkibat dalam kasus tersebut.


“Kami buktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami akan buktikan bahwa Polda Jatim tidak tebang pilih,” kata Barung.

Penyidik Subdit V Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa putra bungsu Risma, Fuad Bernadi, Selasa, 26 Maret 2019. Fuad dicecar 20 pertanyaan selama tiga jam lebih diperiksa sebagai saksi kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Hingga saat ini, Polda Jatim sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Mereka dijerat Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya). (Mal/Lim)

Leave a Comment