Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 Oct 2018 05:53 WIB ·

Polda Pastikan Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Jumat Pekan Ini


Ahmad Dhani Perbesar

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian hari ini, Selasa (23/10). Namun, pentolan Dewa 19 asal Surabaya itu kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kemarin Ahamd Dhani mangkir panggilan Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (24/10/2018).

Polda Jatim sebelumnya memberi batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian hari ini, Selasa. Namun jika Dhani tak datang, maka Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua, sekaligus menjemput paksa Dhani.

“Senin kemarin pengacaranya Dhani datang ke Polda Jatim sore jam 16.55 WIB. Dia meminta kepada kami agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada Jumat, 26 Oktober 2018. Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada Jumat. Sebab deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat,” ujarnya.

Selain kasus ujaran kebencian, suami Wulan Jameela itu harui ini juga mangkir dari pemanggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai saksi.

“Jadi ada dua kasus berbeda yang dihadapi Ahmad Dhani. Untuk kasus dugaan penipuan ini, tadi pengacara Ahmad Dhani melalui telepon menyampaikan Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan besok pukul 14.00 WIB, Rabu, 24 Oktober 2018. Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian yang ditetapkan sebagai tersangka, pengacaranya berjanji akan memenuhi panggilan Jumat,” ujarnya.

Ahmad Dhani menjalani dua kasus berbeda di Mapolda Jatim. Pertama adalah kasus ujaran kebencian, dimana saat ini Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata “idiot”. Kemudian video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Kedua adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani statusnya masih sebagai saksi. Ia dilaporkan Moh. Zaini Ilyas yang mengaku pernah meminjam uang kepada Ahmad Dhani untuk investasi Vila di Batu sebesar Rp400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp200 juta. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA