Polda Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Insiden Asrama Papua

Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menyebut tersangka baru itu berinisial SA. 

“Ada penambahan tersangka baru berinisial SA. Jadi sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya menetapkan TS sebagai tersangka,” kata Luki, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (30/8/2019).

Luki menegaskan, SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua di AMP pada 16 Agustus 2019. Pembuktian tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan juga hasil uji laboratorium forensik.

“Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil Labfor,” kata Luki.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan SA sebagai tersangka. Toni menegaskan SA ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait rasisme. 

Namun, Toni belum bisa menyampaikan SA dari ormas, Linmas, atau masyarakat. Toni hanya mengatakan SA berasal dari elemen masyarakat. “SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tnlrntang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal,” kata Toni. (Mal/Lim)

Leave a Comment