SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Kali ini, pentolan Dewa 19 asal Surabaya itu dipanggil dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta.
“Pemanggilannya hari ini Selasa,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/10).
Barung menjelaskan, pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai saksi dalam kasus piutang kepada Moh. Zaini Ilyas. Ahmad Dhani pernah meminjam uang untuk investasi Vila di Batu kepada Zaini Ilyas sebesar Rp 400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp 200 juta.
Selain melakukan pemanggilan, Polda Jatim juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri (cekal) terhadap Ahmad Dhani ke Kanwil Imigrasi Surabaya. Namun, sampai saat ini surat cekal dari Imigrasi Surabaya masih belum turun.
“Kami mengirim surat ke Imigrasi Jumat pekan lalu, tapi sampai tiga hari ini suratnya masih belum turun. Pencekalan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya. “Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri,” katanya.
Ada dua kasus yang dihadapi Suami Mulan Jameela di Mapolda Jatim. Pertama adalah kasus ujaran kebencian, dimana saat ini Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, Ahmad Dhani menghadapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani statusnya masih sebagai saksi. (Mal/Lim)