Polda Jatim Tahan Dua Tersangka Kasus Penipuan Jual Rumah

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan properti Sipoa Group, di Kabupaten Sidoarjo. Dua tersangka itu adalah KSC dan BS.

“Kami sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap dua orang itu, yakni BS dan KSC,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mengera, di Surabaya, Kamis (19/4).

Barung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap dua orang itu setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa kali.

“Ternyata di dalam penyidikan ada fakta tindakan melawan hukum terhadap dua tersangka,” ujarnya.

Menurut Barung, kasus Sipoa cukup menarik dan menjadi perhatian publik karena korbannya banyak. Polda Jatim dalam dua hari kedepan akan merilis dan menjelaskan secara gamblang terkait kasus ini.

“Kami tetapkan tersangka bukan karena desakan demo atau lainnya, kami bekerja profesional dan proporsional. Dalam dua hari ini akan kami ungkap secara runtut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat di dalamnya,” kata Barung.

Kasus Sipoa telah dilaporkan oleh ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa ke Polda Jatim pada 18 Desember 2017 lalu.

Ratusan konsumen ini telah membayar cicilan rumah seharga Rp185 juta, Rp190 juta sampai Rp210 juta di wilayah Tambak Oso, serta proyek perumahan Royal Mutiara Residence 3 dan Royal Afatar World di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perumahan tersebut semestinya diserahterimakan pada 2016 lalu namun hingga kini justru dilaporkan tidak pernah dibangun. Ganti rugi yang pernah diberikan pihak Sipoa kepada korban konsumen juga dilaporkan banyak berupa cek kosong. (Mal/Lim)

Leave a Comment