Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 May 2017 10:11 WIB ·

Polda Jatim Gerebek Dua Gudang Elpiji Di Gresik


Polda Jatim Gerebek Dua Gudang Elpiji Di Gresik Perbesar

foto ilustrasi : Polda Jatim berhasil menggerebek dua gudang elpiji oplosan di Kabuptaen Gersik

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tim Polda Jawa Timur berhasil menggerebek dua gudang elpiji oplosan yang berada di Desa Dungus, Kecamatan Cerme dan Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa di Gersik ada gudang elpiji oplosan yang diduga ilegal. Maka pihaknya langsung mendatangi lokaksi tersebut. Dan terbukti, dari dua lokasi yang didatangi itu, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial KH (45) dan P (35) yang diduga melakukan tindak pengoplosan elpiji.

“Ada pengalihan jenis subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat tidak mampu namun dialihkan, yakni pengoplosan dari elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg dan 50 kg atau elpiji nonsubsidi,” kata Frans di Gresik yang dilansir dalam media AntaraNews.com.

Ia mengatakan dari kegiatan ilegal itu dalam sehari pelaku mampu mengoplos sebanyak empat ribu tabung elpiji ukuran 3 Kg, dengan keuntungan antara Rp40 juta sampai Rp70 juta per hari.

“Untuk saat ini juga ada sekitar 15 orang kami periksa terkait kegiatan ilegal tersebut,” katanya.

Modus yang dilakukan, kata Frans, pelaku P bertugas membeli elpiji subsidi 3 Kg dari agen resmi PT Satria Birawa dan SPBE di wilayah Krikilan Driyorejo Gresik, kemudian barang itu dikirim ke KH untuk dipindahkan ke ukuran 12 kg dan 50 kg.

Selanjutnya, hasil pemindahan dikirim dan didistribusikan kepada sejumlah pelanggan yang ada di wilayah Jatim dan luar pulau.

Dari lokasi penggebreakan itu, polisi mengamankan sebanyak 2.061 tabung berbagai ukuran, 70 buah selang regulator, 10 balok es batu, dan 300 segel tabung elpiji dan tiga unit truk pengangkut distribusi tabung.

Sementara sesuai peraturan yang berlaku, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 53 ayat b, c, dan d UU No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak bumi dan Gas Bumi tanpa izin, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 40 miliar. (nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA