Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 20 Dec 2019 08:45 WIB ·

Polda Jatim Dinilai Sewenang-wenang, Pemilik Mobil Mewah Akan Tempuh Praperadilan


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera Perbesar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Salah satu pemilik mobil mewah memastikan akan membawa kasus penyitaan mobil ke praperadilan. Proses penyitaan mobil yang dilakukan Polda Jawa Timur patut dipertanyakan.

“Proses penyitaan mobil itu benar apa gak?, makanya kami akan prapradilankan Polda Jatim,” kata Kuasa hukum salah satu pemilik mobil mewah bermerek McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim, Aga Khan, dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).

Aga menegaskan bahwa penyitaan mobil oleh jajaran Polda Jatim dilakukan sewenang-wenang. Mengingat mobil kliennya legal dan memiliki surat-surat lengkap, namun polisi melakukan penyitaan.

“Klien saya sudah menunjukkan surat-suratnya seperti STNK. Tapi polisi malah minta BPKB mobil, yang kebetulan BPKB nya ada di Bank, ini kan aneh,” ujarnya.

Tak hanya itu, Aga menyebut perlakuan polisi dalam proses penyitaan mobil kliennya, mirip saat menangkap pelaku kriminal. Penyitaan mobil dilakukan malam hari di luar batas jam bertamu.

“Datang malam-malam sekitar jam 11.00 WIB, setelah klien saya menunjukkan surag STNK malah yang diminta BPKB yang ada di Bank. Itu kan tidak patut, tidak dibenarkan. Mestinya kan dilakukan pemanggilan besok atau gimana patutnya, sudah seperti pelaku kejahatan saja,” kata Aga.

Aga menyatakan bahwa penyitaan baru bisa dilakukan jika polisi menemukan ada dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari. Jika memang polisi menemukan kekurangan surat-surat kendaraan alias bodong, penyitaan harus lebih dulu diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dulu. Begitu semestinya polisi. Yang jelas, kami akan melakukan langkah prapradilan secepatnya,” kata Aga.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya siap terhadap semua konsekuensi dari tindakan penyitaan itu, termasuk praperadilan.

“Praperadilan ataupun upaya hukum yang lain kita akan hadapi. Yang bersangkutan akan melaporkan ke Propam, praperadilan, kita siap,” kata Barung. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized