Polda Jatim Dinilai Sewenang-wenang, Pemilik Mobil Mewah Akan Tempuh Praperadilan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Salah satu pemilik mobil mewah memastikan akan membawa kasus penyitaan mobil ke praperadilan. Proses penyitaan mobil yang dilakukan Polda Jawa Timur patut dipertanyakan.

“Proses penyitaan mobil itu benar apa gak?, makanya kami akan prapradilankan Polda Jatim,” kata Kuasa hukum salah satu pemilik mobil mewah bermerek McLaren dan Porsche yang disita Polda Jatim, Aga Khan, dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).

Aga menegaskan bahwa penyitaan mobil oleh jajaran Polda Jatim dilakukan sewenang-wenang. Mengingat mobil kliennya legal dan memiliki surat-surat lengkap, namun polisi melakukan penyitaan.

“Klien saya sudah menunjukkan surat-suratnya seperti STNK. Tapi polisi malah minta BPKB mobil, yang kebetulan BPKB nya ada di Bank, ini kan aneh,” ujarnya.

Tak hanya itu, Aga menyebut perlakuan polisi dalam proses penyitaan mobil kliennya, mirip saat menangkap pelaku kriminal. Penyitaan mobil dilakukan malam hari di luar batas jam bertamu.

Baca Juga :  Artis Tata Janeeta dan Regina Idol Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus MeMiles

“Datang malam-malam sekitar jam 11.00 WIB, setelah klien saya menunjukkan surag STNK malah yang diminta BPKB yang ada di Bank. Itu kan tidak patut, tidak dibenarkan. Mestinya kan dilakukan pemanggilan besok atau gimana patutnya, sudah seperti pelaku kejahatan saja,” kata Aga.

Aga menyatakan bahwa penyitaan baru bisa dilakukan jika polisi menemukan ada dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari. Jika memang polisi menemukan kekurangan surat-surat kendaraan alias bodong, penyitaan harus lebih dulu diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dulu. Begitu semestinya polisi. Yang jelas, kami akan melakukan langkah prapradilan secepatnya,” kata Aga.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya siap terhadap semua konsekuensi dari tindakan penyitaan itu, termasuk praperadilan.

Baca Juga :  Gelapkan Puluhan Ton Gula, Tujuh Orang Diamankan Polda Jatim

“Praperadilan ataupun upaya hukum yang lain kita akan hadapi. Yang bersangkutan akan melaporkan ke Propam, praperadilan, kita siap,” kata Barung. (Amal Insani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here