SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan dua tersangka tindak asusila berupa tarian telanjang (striptis) di sebuah karaoke di Kota Blitar. Dua tersangka tersebut adalah Ratna Ayu Kinanti (Mami) dan Juwito Qoirul Anwar (manajer karaoke).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan penetapan kedua tersangka itu merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Unit III Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim di Karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, pukul 01.30 WIB, Senin (3/12).
“Ketika tim menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang alias bugil,” kata Barung, saat merilis tari striptis di Mapolda Jatim, Selasa (4/12).
Selain manajer dan mami, Polda Jatim juga mengamankan 23 orang pada penggerebekan tersebut. Mereka terdiri dari 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke.
“Dari hasil penyidikan, akhirnya Polda Jatim menetapkan manajer dan mami sebagai tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000. (Mal/Lim)