Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 18 Jul 2019 13:11 WIB ·

Polda Bongkar Pesta Seks di Villa Pasuruan


Polda Bongkar Pesta Seks di Villa Pasuruan Perbesar

Polda Jatim saat menggelar konferensi pers

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik pesta seks di Villa Salsa, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pesta seks bertema “Happy Seks” itu dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang.


“Ada tujuh orang pelaku saat polisi menggerebek pesta seks itu,” kata Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Aldi Sulaiman, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (18/7/2019).

Dari ketujuh orang yang ditangkap, satu di antaranya dijadikan tersangka, dan enam sisanya hanya menjadi saksi. Aldi mengungkapkan, satu orang yang menjadi tersangka berinisial AK, yang merupakan mantan guru di salah satu sekolah di Surabaya.

“Tersangka ini mengaku dulunya dia guru di salah satu sekolah di Surabaya. Namun, tersangka mengaku, beberapa bulan lalu sudah resign,” ujar Aldi.

Aldi menjelaskan, tersangka AK mengundang tamunya untuk mengikuti pesta seks melalui media sosial Twitter. Tersangka AK mengadakan pesta seks dengan mengundang mereka yang sudah memiliki pasangan, maupun perorangan. 

Setiap pasangan ataupun peroangan yang tertarik terlibat, membayar uang Rp500 ribu untuk menyewa tempat. “Untuk yang tidak mempunyai pasangan, saudara AK juga menyediakan perempuan berinisial ANT. Untuk ANT ditawarkan dengan harga Rp 700 ribu dan bisa berhububgan seks dengan yang tidak memiliki pasangan,” kata Aldi.

Aldi mengungkapkan, dari penggerebegan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp700 ribu, satu unit handphone, pakaian dalam perempuan, hingga alat kontrasepsi.

Tersangka AK, kata Aldi, terancam pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL