Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 3 Jul 2019 10:19 WIB ·

Polda Bongkar Pelayanan Seksual Threesome 


Polda Bongkar Pelayanan Seksual Threesome  Perbesar

Konferensi pers di Mapolda Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Unit V/ Perjudian Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mrngadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Pada kasus ini, Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka berinisial NH (23), pria asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan tersangka NH nekad menyewakan istrinya yang berinisial PR (20) kepada orang lain, yang ditawarkan melalui media sosial Twitter. NH menawarkan istrinya kepada pria hidung belang untuk berhubungan seksual bertiga (threesome) atau bertukar pasangan (swinger).

“Berdasarkan introgasi dari tersangka NH, bahwa saudari PR merupakan istrinya yang telah ditawarkan kepada saudara BS, melalui akun Twitter @virginpasutri untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp1,5 juta,” kata Leonard, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (3/7/2019).

Kata Leonard, pengungkapan kasus bermula pada 28 Juni 2019, dimana penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perbuatan asusila di Vila Yosi, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut pada 1 Juli 2019.

“Kemudian sekitar pukul 14.30 petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu orang perempuan atas nama PR, sedang berhububgan seks dengan dua orang laki-laki atas nama NH, dan BS,” ujar Leonard.

Selain mengamankan tersangka NH, beserta korban PR dan BS, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp1,5 juta, dua unit handphone, satu buah selimut, satu buah baju tidur perempuan, satu buah bra, dan tiga buah celana dalam.

Tersangka NH diancam Pasal 269 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Tersangka juga diancam Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman satu tahun penjara.

Tersangka NH mengaku, nekad menjual istrinya untuk membayar hutang bekas biaya sesar sang istri. Bapak satu anak tersebut mengaku, penjualan jasa tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan sang istri. NH mengaku, istrinya tidak merasa keberatan atas penjualan jasa layanan seks tersebut.

“Uangnya untuk bayar utang dulu bekas sesar istri pas lahiran. Ini kesepakatan berdua, tidak ada paksaan,” ujar pria yang mengaku sebagai karyawan pabrik tersebut.

NH mengaku sudah tiga bulan menawarkan sang istri melalui media sosial Twitter untuk layanan jasa seksual tersebut. NH mengaku, sejauh ini, istrinya sudah melayani tiga pria hidung belang dengan layanan jasa seksual bertiga. “Kalau swinger belum pernah. Baru threesome doang,” ujar NH. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA