Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 4 Jul 2019 06:08 WIB ·

Polda Bongkar Kasus Dana Hibah PSSI Pasuruan


Polda Bongkar Kasus Dana Hibah PSSI Pasuruan Perbesar

Konfrensi pers Polda Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan untuk PSSI Pasuruan periode 2013-2015. Dana hibah ini digelontorkan oleh Pemkot melalui KONI Kota Pasuruan untuk PSSI Kota Pasuruan sebesar Rp15,249,970 miliar.


“Untuk sementara ada satu orang tersangka dalam kasus ini, yakn mantan ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, saat pers rilis di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Arman mengatakan, dana hibah yang dikorpusi tersangka bersumber dari APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2013-2015, sebesar Rp3,8 miliar dari total dana hibah yang diterima PSSI Kota Pasuruan sebesar Rp15,2 miliar. “Dana hibah tersebut dari KONI Pasuruan Kota kemudian ditemukan ada sekitar Rp3,8 miliar,” ujar Arman.

Tersangka Edi, lanjut Arman, menggunakan dana hibah yang diterima PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Edi juga sempat membuat dokumen palsu agar bisa mengkorupsi dana hibah tersebut. “Membuat LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up,” kata Arman.

Arman menyebut, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 82 saksi-saksi. Mereka terdiri dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan, PSSI, KONI, BPK hingga Bank Jatim. “Sudah ada 82 orang saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dana hibah ini,” ujarnya.

Selain menahan tersangka Edi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti dokumen proposal permohonan, LPJ, laptop, bukti pencairan dana hibah dan rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan. Tersangka terjerat undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3. 

“Ancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun denda Rp1 miliar,” kata Arman. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL