Polda Akan Panggil Enam Artis Endorse Kosmetik Palsu

Polisi saat menunjukkan kosmetik palsu

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan memanggil enam artis terkait kasus produk kosmetik palsu alias ilegal pekan depan. Keenam artis itu diketahui mendapat endorse untuk mempromosikan kosmetik palsu melalui media sosial (medsos) milik mereka.

“Kami secepatnya akan memangil para artis endorse yang terlibat untuk diperiksa sebagai saksi sesuai tahapan penyidikan,” kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).

Keenam artis itu, yaitu berinisial VV dan NR, yang merupakan penyanyi dangdut kondang. Artis lainnya adalah OR, MP, NK, DK dan arti B yang merupakan Discjoki (DJ) ternama. “Artis-artis ini mempromosikan seolah-olah memakai produk kecantikan itu (oplosan), padahal tidak,” kata Rofik.

Rofik mengatakan, produk kosmetik oplosan itu diproduksi oleh tersangka berinisial KIL di kediamannya di Kediri. Praktik itu dilakukan KIL berjalan selama dua tahun. “Produk kecantikan tersangka KIL ini tanpa izin Dinas Kesehatan dan BPOM alias ilegal,” ujarnya.

Hasil penggeledahan di kediaman tersangka, lanjut Rofik, Polisi menyita berbagai produk kecantikan kulit, mulai dari paket pemutih wajah berupa cream pemutih (siang dan malam), serum pemutih, bedak dan lainnya. Total ada 1.600 produk kecantikan ilegal siap edar berhasil diamankan.

Kata Rofik, tersangka mengaku pada penyidik telah menggunakan bahan baku untuk produksi kosmetik DSC Beauty, dari produk produk merek terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline dan Sriti. Lalu dioplos dan dikemas ulang tanpa izin.

Kemudian produk dari merek tersebut dikemas ulang dalam tempat kosong dengan label merek DSC Beauty yang tidak memiliki izin  edar dan tidak terdaftar di BPOM RI. Dari hasil produksi itu, tersangka meraup keuntungan fantastis hingga Rp300 juta per bulan. (Mal/Lim)

Leave a Comment