Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Jan 2019 10:48 WIB ·

Polda Akan Memanggil Pemesan Vanessa Angel


Polda Akan Memanggil Pemesan Vanessa Angel Perbesar

Ilustrasi prostitusi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jatim berencana memanggil pria teman kencan artis Vanessa Angel sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. Sayangnya, korps bhayangkara tersebut enggan menyebut siapa pria yang dimaksud. Baik itu kalangan pejabat ataupun pengusaha.

“Pemeriksaan terhadap ‘pemesan’ jasa prostitusi ini untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka Vanessa Angel. Kami akan tetap rencanakan untuk memanggil si pemesan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

Sementara itu, Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi beberapa waktu lalu, pemesan Vanessa Angel berusia 45 tahun yang merupakan pengusaha asal Jakarta. Namanya adalah Rian. Rian memiliki banyak usaha salah satunya tambang pasir di Lumajang, Jatim. Meski sudah berkepala empat, namun diketahui Rian masih belum berumah tangga alias bujangan.

“Dia (Rian) warga keturunan. Dia mondar-mandir Jakarta-Surabaya. KTP-nya Jakarta. Tepatnya Jakarta Pusat,” ujarnya.

Menariknya, Rian baru pertama kali ini menggunakan jasa prostitusi artis. Rian juga melakukan percapakan dengan mucikari juga baru sekali.

“Kalau ditanya kenapa Rian memesan Vanessa, itu bukan kapasitas saya menanyakan itu ke mucikari. Karena pertanyaan itu tidak ada kaitannya dengan pasal yang disangkakan, yakni UU ITE, terkait transmisi elektronik,” tandas Harissandi.

Diketahui, pada Rabu (16/1/2019), Polda Jatim akhirnya resmi menetapkan Vanessa Angel tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan korps bhayangkara tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa, artis tersebut sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. 

Penetapan tersangka tersebut juga sudah mengacu pada pendapat sejumlah ahli. Diantaranya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik hingga ahli agama.

Dari keterangan dihadapan penyidik, Vanessa memasang tarif sebesar Rp80 juta. Namun, yang diterima artis FTV itu hanya Rp35 juta. Sisanya diberikan kepada sejumlah mucikari. Dalam perkara ini,Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL