SURABAYA, Lingkarjatim.com – Berkas tersangka Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus ujaran kebencian hampir rampung. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pekan depan.
“Berkasnya akan selesai pekan ini, dan akan dilimpahkan ke Kejati minggu depan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikonfirmasi, Selasa (27/11).
Saat ini, lanjut Barung, penyidik masih melengkapi untuk menyelesaikan berkas Dhani. Ini dilakukan setelah meminta keterangan saksi ahli yang diajukan Dhani kepada penyidik.
“Penyidik menilai berkas Dhani sudah siap, untuk dilakukan pengujian, dan pengujian sudah kita beberkan untuk penguatan saksi yang ada, kemudian petunjuk dan juga saksi ahli sudah kita tuangkan dalam berita acara dan sudah siap dilimpahkan minggu depan,” ujarnya.
Kata Barung, dalam berkas perkara tersebut juga ada barang bukti sitaan dari tersangka. Yakni akun media sosial Instagram Dhani, video pencemaran nama baik dan handphone yang digunakan untuk membuat video itu.
“Ingat, ini berkas perkara pertama Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Sementara kasus dugaan penipuan masih belum selesai,” ujarnya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, Dhani menyebut “idiot”.
Dhani membuat video di Hotel Majapahit dan merekamnya menggunakan handphone. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait. (Mal/Lim)