Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Nov 2018 06:54 WIB ·

Polda Akan Limpahkan Berkas Dhani Ujaran Kebencian Pekan Depan


Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya Perbesar

Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya

Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Berkas tersangka Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus ujaran kebencian hampir rampung. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pekan depan.

“Berkasnya akan selesai pekan ini, dan akan dilimpahkan ke Kejati minggu depan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikonfirmasi, Selasa (27/11).

Saat ini, lanjut Barung, penyidik masih melengkapi untuk menyelesaikan berkas Dhani. Ini dilakukan setelah meminta keterangan saksi ahli yang diajukan Dhani kepada penyidik.

“Penyidik menilai berkas Dhani sudah siap, untuk dilakukan pengujian, dan pengujian sudah kita beberkan untuk penguatan saksi yang ada, kemudian petunjuk dan juga saksi ahli sudah kita tuangkan dalam berita acara dan sudah siap dilimpahkan minggu depan,” ujarnya.

Kata Barung, dalam berkas perkara tersebut juga ada barang bukti sitaan dari tersangka. Yakni akun media sosial Instagram Dhani, video pencemaran nama baik dan handphone yang digunakan untuk membuat video itu.

“Ingat, ini berkas perkara pertama Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Sementara kasus dugaan penipuan masih belum selesai,” ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Dimana dalam sebuah video yang sempat viral, Dhani menyebut “idiot”.

Dhani membuat video di Hotel Majapahit dan merekamnya menggunakan handphone. Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Jatim setelah memeriksa saksi-saksi terkait. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL