Pol PP Janji Tindak Tegas Pembangunan Tower Bodong di Desa Nyalabu Daya

Tampak dengan jelas pembangunan pondasi tower semakin berkembang

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan akan mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan tower di Desa Nyalabu Daya, Pamekasan karena tidak memiliki ijin alias bodong.

Hal itu dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari sejumlah aktivis dari beberapa organisasi, Senin (16/4/2018).

Untuk diketahui, sejumlah aktivis yang terdiri dari Perserikatan Dewan Mahasiswa Madura (PANDAWA), Gerakan Tangan-Tangan Revolusi (GETAR), Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR), dan Komunitas Mahasiswa Pamekasan Anti Korupsi (KAMPAS), mempertanyakan pembangunan tower karena sampai saat ini tidak dilengkapi dengan ijin, dan mereka sepakat akan tetap mengawal persoalan tersebut hingga ke pelaporan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, berjanji akan tetap melakukan penindakan tegas terkait tower bodong tersebut karena sudah melanggar aturan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainur mengatakan, pihaknya akan mendatangi kembali lokasi proyek untuk memberikan teguran yang kedua kalinya.

“Kemarin kami sudah turun ke lokasi dan memberi teguran bahwa tower tersebut tidak mengantongi izin,” ujarnya.

Menurutnya, pihak penanggung jawab dan kepala desa mau segera menyelesaikan ijinnya. Tapi ternyata pekerjaan itu tetap dilaksanakan meski ijinnya belum keluar.

“Ini sudah menabrak aturan daerah dan kami merasa dilecehkan,” tegasnya. (hn/lim)

Leave a Comment