PN Surabaya “Rahasiakan” Sidang Gugatan Kasus Chinchin, Ada Apa?

Foto: Trisulowati alias Chinchin didampingi kuasa hukumnya Ronald Tallaway.

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pujo Saksono, hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara gugatan bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby secara tegas menyatakan bahwa pihaknya belum menggelar sidang mediasi antara Gunawan Angkawidjaja (penggugat) dengan ibu kandungnya sendiri, Linda Anggraini (tergugat).

“Belum kita gelar, kalau sesuai jadwal, semestinya digelar pada Senin (11/3/2019). Tapi sepertinya belum ada pihak yang datang, belum ada juga yang melapor ke saya,” ujar Pujo.

Adapun nantinya mengalami penundaan, Pujo mengatakan sidang mediasi bakal ditunda pekan depan. “Soal harinya, sama atau tidak, bisa kita atur lagi kalau sudah bertemu,” katanya.

Pujo juga mengaku pihaknya hanya ditunjuk sebagai hakim mediator yang hanya memiliki tengat waktu sebulan. Sedangkan saat ditanya soal jadwal sidang sebelumnya yang sempat mengalami beberapa kali pergeseran hari, Pujo mengaku pihaknya tidak tahu menahu.

“Saya kok tidak tahu. Majelis hakimnya siapa. Saya hanya ditunjuk sebagai hakim mediator yang memiliki waktu sebulan saja untuk mediasi, sesuai tahapan,” katanya.

Keterangan Pujo ini bertolak belakang dengan data yang diperoleh wartawan. Saat mengkroscek bagian informasi PN Surabaya, ditemukan data bahwa kuasa hukum kedua belah pihak sudah melaporkan kedatangan mereka.

Tercatat, ada nama Edho sebagai kuasa hukum Gunawan selaku penggugat, yang datang sejak pukul 08.24 Wib. Begitu juga dengan nama Herry sebagai kuasa hukum tergugat tercatat sudah hadir di PN Surabaya pada pukul 9.42 Wib.

Selain keterangan di atas, pada data administrasi jadwal sidang, juga dijelaskan bahwa Muliani Buraera ditunjuk sebagai Panitera Pengganti (PP) dalam gugatan ini. Tertulis juga, agenda sidang seharusnya digelar dengan tahapan mediasi.

Namun, ada yang janggal dalam data tersebut, yaitu adanya coretan pada keterangan ruang yang seharusnya digunakan sidang. Awalnya tertulis sidang mediasi digelar di ruang Kartika 2, dicoret dan berganti ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Dikonfirmasi terkait dugaan simpang siurnya jadwal sidang gugatan yang diajukan Gunawan ini, Ronald Tallaway selaku kuasa hukum Trisulowati alias Chinchin, istri Gunawan berharap pengadilan bisa lebih terbuka lagi soal jadwal sidang gugatan ini, mengingat pihaknya bakal masuk sebagai intervensi.

“Harapan kita, agar pengadilan bisa lebih terbuka kepada semua pihak soal jadwal sidang ini, termasuk ke pihak kita. Jangan simpang siur. Karena permohonan intervensi sudah kita ajukan ke pengadilan. Kita berharap bisa dilibatkan, bakal kita ungkap soal hutang piutang yang diklaim oleh Gunawan kepada ibunya tersebut. Karena dalam putusan perkara bernomor 753/Pdt.G/2017/PN.Sby sudah jelas diputus bahwa tidak ada hutang piutang antara keduanya,” kata Ronald.

Pihaknya merasa penting untuk masuk dalam gugatan ini, dikarenakan alasan Chinchin yang tidak ingin anaknya diwarisi hutang oleh Gunawan. Terlebih soal hutang piutang ini, beberapa kali dimunculkan Gunawan di tengah proses cerai mereka. “Saya takut sewaktu-waktu anak saya akan menjadi korban dan suatu waktu bisa ditagih atas dasar itu,” ujar Chinchin.

Ibu tiga anak ini menilai gugatan yang dilakukan Gunawan sebuah tindakan yang aneh. “Bagaimana tidak aneh, berdasarkan putusan bernomor 753 lalu, pengadilan sudah menyatakan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dan ibunya. Lah sudah dinyatakan secara hukum tidak punya hutang, lah kok sekarang malah menggugat agar diakui punya hutang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, reaksi Chinchin ini timbul berawal dari adanya gugatan bernomor 139/Pdt.G/2019/PN.Sby pemilik gedung Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja menggugat ibu kandungnya, Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa.

Linda digugat karena pebuatan melawan hukum terkait hutang piutang antara Gunawan sebagai penggugat dengan Linda sebagai tergugat. Nilai hutang itu diklaim total sebanyak Rp107,5 miliar.

Nilai itu terdiri dari hutang Maret 1997 sebanyak Rp7,5 miliar dan hutang 1998 sebesar Rp100 miliar. Mengetahui hal ini, Chinchin berupaya masuk ke gugatan dan menjadi pihak intervensi. (Mal/Atep/Lim)

Leave a Comment