PN Surabaya Putuskan Merpati Bisa Mengudara, Asalkan…

Sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sidang putusan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah selesai. Hasilnya, maskapai pelat merah itu tetap bisa mengudara.

“Dengan syarat, Merpati harus melunasi hutang ke semua kreditur,” kata Ketua Majelis Hakim, Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di PN Surabaya, Rabu (14/11).

Sigit mengatakan, Merpati punya tanggungan ke 85 kreditur kongkoren. Namun, Merpati mengajukan proposal perdamaian ke 85 kreditur tersebut. “Dari 85 jumlah kreditur itu, empat kreditur menolak proposal perdamaian,” ujarnya.

Dengan perdamaian itu, lanjut Sigit, Merpati wajib melunasi tanggungan hutang ke 85 kreditur kongkoren. Hutang itu nantinya dibayar dengan cara dicicil. “Intinya semua hutang harus dibayar,” kata Sigit.

Sementara itu, kuasa hukum Merpati, Risky Dwinanto, menambahkan bahwa dengan putusan ini PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dapat beroperasi. Asalkan Merpati melunasi kewajiban membayar hutang kepada kreditur.

“Tentu kami masih akan membahas untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada kreditur. Juga akan mebahas mekanisme untuk membayar hak-hak karyawan,” kata Risky.

Seperti diketahui Merpati masih menanggung beban utang sebesar Rp10,7 triliun. Sementara aset perusahaan hanya Rp1,2 triliun. Artinya ekuitas perusahaan ini minus sekitar Rp9 triliun.

Utang tersebut yakni utang maskapai pada krediturnya. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Hendry Sihotang mengatakan ada ribuan kreditur yang diutangi oleh Merpati. (Mal/Lim)

Leave a Comment