Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jul 2022 15:19 WIB ·

PN Surabaya Akan Gelar Sidang Kasus Cabul Jombang Secara Online dan Tertutup


PN Surabaya Akan Gelar Sidang Kasus Cabul Jombang Secara Online dan Tertutup Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana perkara pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, pada Senin, 18 Juli 2022 mendatang. Itu artinya, terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tidak akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Karena sekarang masih pandemi covid-19, jadi sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran akan ada pengerahan massa, tapi karena suasana covid-19,” kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, dikonfirmasi, Rabu, 14 Juli 2022.

Agung mengatakan, perkara dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY, juga akan digelar secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar. “Antisipasi keamanan saja, agar persidangan bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Sidang pertama putra kiai ternama di Jombang itu, nantinya akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Yaitu hakim Sutrisno, Titik Budi Winarti, Khadwanto, sedangka paniteranya bernama Achmad Fajarisman,

“Sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut. “Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL