Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Nov 2017 11:23 WIB ·

PMK Nomor 165, Wajib Pajak Dihimbau Laporkan Asset yang Tersembunyi


PMK Nomor 165, Wajib Pajak Dihimbau Laporkan Asset yang Tersembunyi Perbesar

(Tengah) Estu Budiarto, Kepala Kanwil DJP Jatim 1 saat melakukan Konferensi Pers tadi siang

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur 1, Estu Budiarto, menghimbau semua Wajib Pajak baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak dan masih memiliki asset tersembunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final (Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final).

Hal itu sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.  Selain mengatur mengenai tidak diperlukannya Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama asset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya, PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif yang sudah ditentukan” Ungkapnya saat jumpa pers di aula lantai 8 gedung Kanwil DJP jatim 1, Jl. Jagir Wonokromo 104 Surabaya, Senin (27/11/2017).

Dengan rincian Kelompok wajib pajak yakni Orang Pribadi Umum tarifnya 30 persen, Badan Umum sebesar 25 persen, dan Orang Pribadi atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta.

Estu memaparkan, Jika pengungkapan dilakukan sendiri oleh wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen pajak, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Asset yang dapat diungkapkan ialah yang diperoleh wajib pajak sampai 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat itu.

“Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan,” Paparnya.

Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain, izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, dan kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, restoran.

Saat ini menurutnya, Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. “Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara” Tutupnya. (Sul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL