PMII dan BEM Se-Pamekasan Tolak Perpanjangan PPKM Darurat

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD setempat, pada Jum’at (23/7/2021) siang.

Aksi tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa delegasi dari perguruan tinggi yang ada di Pamekasan dengan membawa tuntutan utamanya yakni menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu, PMII dan BEM se-Pamekasan menyampaikan 5 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten melalui DPRD setempat, yang diantaranya meminta Pemkab untuk melonggarkan penjagaan sesuai surat edaran yang baru, meminta Pemerintah untuk menolak jika ada perpanjangan kembali, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan untuk menekan rumah sakit swasta untuk menerima Pasien Covid19. Jika tidak berkenan maka wajib mencabut izinnya, Pemerintah memberikan kebijaksanaan terhadap PKL dan Penuhi UUD nomor 3 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Dalam orasinya, Koordinator BEM se-Pamekasan, Syaiful Bahri menegaskan bahwa Pemkab harus memenuhi dari 5 tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 jam.

“Jika dalam waktu 3 hari dari sekarang Pemkab belum memenuhi tuntutan kami, maka jangan salah kami apabila melakukan tindakan sendiri terhadap rumah sakit swasta yang ada di Pamekasan,” teriak Syaiful Bahri.

Sementara, Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman saat menemui peserta aksi mengaku sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh PMII dan BEM se-Pamekasan, utamanya pada poin yang nomor 3 yakni meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan untuk menekan rumah sakit swasta untuk menerima Pasien Covid19. Jika tidak berkenan maka wajib mencabut izinnya.

“Kami di DPRD tidak bisa mengambil kebijakan, sementara yang mempunyai kebijakan adalah Pemkab. Kami hanya bisa menampung aspirasi,” paparnya.

Pihaknya berjanji dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera menyampaikan semua tuntutan PMII dan BEM se-Pamekasan terjadap pemerintah daerah. (Supyanto Efendi).

Leave a Comment