Plt Wali Kota Surabaya Akan Ubah Perwali 67 Agar Tidak PSBB

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, menyatakan akan mengubah Perwali No. 67 Tahun 2020, yang isinya hampir sama dengan instruksi pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini upaya agar Surabaya tidak menerapkan PSBB.

“Tinggal mengubah sedikit di Bab V Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Yang jelas Perwali 67 ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan di atasnya. Sehingga kalau ada keputusan lagi di atasnya, kita tidak perlu mengubah lagi Perwalinya,” kata Whisnu, di Surabaya, Kamis, 7 Januari 2021.

Menurut Whisnu, Perwali 67 itu akan disesuaikan dengan beberapa poin yang ada di dalam instruksi Mendagri. Di antaranya, work from home (WFH) 75 persen, tempat perbelanjaan atau mall harus tutup pukul 19.00 WIB, sementara aktifitas lain tetap dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, dan membatasi kapasitas pengunjung restoran 25 persen, yang selama ini diatur Perwali maksimal 50 persen.

Selain itu, akan menggencarkan sweeping kesiapan rumah makan, sehari jelang penerapan PSBB tanggal 11 Januari nanti. “Kita sudah siapkan juga itu nanti H-1 mungkin akan kita sweeping pada seluruh tempat restoran dan rumah makan itu untuk mengecek kesiapan pemberlakuan PSBB tgl 11 Januari nantinya,” katanya.

Whisnu pun mengimbau agar warga Surabaya tidak trauma terkait PSBB. Sebab, kata dia, sebenarnya PSBB ini sudah hampir sama, dengan keadaan Surabaya sehari-hari yang sudah memasuki new normal. Artinya, kegiatan ekonomi tetap jalan tapi protokol kesehatan tetap diperketat sehingga ada beberapa perbedaan sedikit aja.

“Kita nanti akan aktifkan kembali kampung tangguh. Kita reaktivasi kembali sehingga bantuannya bisa kita turunkan untuk masyarakat,” ujarnya. (Amal Insani)

Leave a Comment