BANGKALAN, Lingkarjatim.com – AR (22) warga Dusun Berek Lorong, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan ditangkap Pihak kepolisian sektor (polsek) Sukolilo di pinggir jalan overpass tol Suramadu Desa morkepek, Kecamatan Labang, Kamis (28/11) kemarin.
AR ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda VARIO 150, Nopol : M 4458 GS milik temannya sendiri.
Kejadian penipuan itu bermula pada hari Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di Dusun Kolak Desa Sukolilo barat, Kecamatan Labang, saat tersangka meminjam sepeda motor korban dan pamit mau ke Surabaya sebentar.
Namun ditunggu hingga beberapa jam, tersangka tak kunjung datang. Baru pada pukul 16.00 Wib, tersangka datang namun tanpa membawa sepeda motor milik korban dengan alasan dipinjam oleh teman tersangka.
Korban masih memaklumi alasan tersangka. Namun, beberapa hari ditunggu, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan oleh tersangka.
Beberapa hari tak dikembalikan membuat kesabaran korban memuncak. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo, sehingga tersangka ditangkap kemarin.
Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual kepada SLH (DPO) seharga Rp. 5.000.000,- dan hasil penjualan sepeda motor itu, tersangka mendapat bagian Rp. 4.000.000,- sedangkan sisanya diberikan kepada SLH.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap SLH (DPO) serta pencarian barang bukti sepeda motor. (Moh Iksan)