Pilkada Sumenep : Pleno DPD Dukung Fattah-Hairul, Dualisme Dukungan di Tubuh PAN?

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Rapat pleno Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep memutuskan mendukung duet Fattah Jasin-Hairul Anwar untuk maju pada Pilkada Sumenep yang digelar akhir tahun ini.

Hasil pleno itu menguatkan indikasi internal PAN pecah kongsi soal dukungan. Sebab keputusan pleno berbanding terbalik dengan isu yang santer beredar sebelum pleno bahwa PAN mendukung kandidat lain yang diusung PDIP Achmad Fauzi-Dewi Khalifah.

Politisi senior sekaligus Pengurus DPW PAN Jawa Timur, Malik Effendi mengatakan, dukungan yang diberikan tanpa melalui rapat pleno, secara kelembagaan merupakan dukungan ilegal. Karena dukungan itu tidak melalui prosedur.

“Seperti biasanya, dukungan itu ditentukan melalui pleno. Jika ada dukungan yang tidak melalui pleno, maka itu ilegal,” kata mantan Anggota DPRD Jawa Timur itu saat menyambut kunjungan Bacabup Sumenep, Fattah Jasin di Kantor DPD PAN Sumenep, Selasa (17/03) kemarin.

Apa yang dikatakan Malik Effendi itu diperkuat oleh Ketua Pembina Organisasi dan Kaderisasi (POK) DPD PAN Sumenep, Ahmad Azizi.

Sesuai aturan partai, untuk menyatakan dukungan harus melalui rapat pleno. Sedangkan apa yang dilakukan sejumlah pengurus DPD PAN Sumenep itu tanpa melalui pleno.

“Dalam peraturan partai nomor 3 tahun 2015 pasal 14b disebutkan terkait pencalonan bupati atau wakil bupati itu berdasarkan rapat dulu. Bukan tiba-tiba kita menyatakan dukungan, bukan seperti itu proses organisasinya,” kata Azizi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam aturannya, rapat pleno itu setidaknya diikuti Pengurus Harian DPD hingga tim pilkada provinsi dan daerah.

Semua persyaratan itu sudah terpenuhi dengan kehadiran Faisal Mukhlis, Pengurus Harian DPD PAN Sumenep, meskipun pengurus harian yang lain, seperti ketua dan sekretaris tidak hadir.

“Rapat Partai itu harus dihadiri tim Pilkada Provinsi dan daerah, kemudian pengurus harian DPD dan teman-teman DPC. Hasil rapat disampaikan ke DPW dan diteruskan ke DPP,” ungkapnya.

Soal pengurus yang lain, Azizi mengatakan sudah diundang namun tidak hadir. Salah satunya adalah Sekretaris DPD PAN Sumenep, Husaini Adhim. “Sekarang kan ada pengurus harian Mas Faisal. Sekretaris diundang tidak merespon,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, rapat pleno yang dilakukan itu sudah quorum. Berdasarkan AD/ART PAN, rapat itu sudah legal, meskipun tidak dihadiri Ketua maupun Sekretaris DPD PAN Sumenep. “Semuanya sudah kuorum. Sesuai AD/ART itu legal,” kata Azizi.

Hingga berita ini dinaikkan, Sekretaris DPD PAN Sumenep, Husaini Adhim belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui pesan WhatsAppnya tidak merespon, meskipun pesan yang dikirim media ini terlihat masuk. (Abdus Salam).

Leave a Comment