Pilkada Sumenep : Hasil Pleno DPD PAN Sumenep Dukung Duet Fattah Jasin-Hairul Anwar

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Rapat pleno Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep, Jawa Timur akhirnya membuat keputusan mendukung duet Fattah Jasin-Hairul Anwar untuk maju pada Pilkada Sumenep akhir tahun 2020 mendatang. Pleno itu sendiri dilaksanakan di Kantor DPD PAN Sumenep, Selasa (17/03) kemarin.

“PAN sepakat tetap mendukung Fattah Jasin. Sudah diplenokan, kita mendukung Fattah Jasin sebagai bupati, kemudian mas Hairul Anwar sebagai wakil bupatinya,” kata Ketua Pembina Organisasi dan Kaderisasi (POK) DPD PAN Sumenep, Ahmad Azizi.

Mendukung Hairul Anwar, menyusul tidak direstuinya politisi senior PAN Sumenep, Malik Effendi untuk maju sebagai bakal calon bupati oleh keluarganya. “Pak Malik tidak bisa melanjutkan sebagai bakal calon bupati. Beliau tidak diizinkan oleh anak dan istri beliau. Sehingga beliau mundur. Dan menggantikan posisinya ke Hairul Anwar,” tambahnya.

Mengapa Hairul Anwar?, Azizi mengatakan, pertimbangan lain mengusung nama Hairul Anwar, seorang pengusaha muda yang sukses di Sumenep, karena Direktur PT Madura Energi itu merupakan kader PAN sendiri. Hal itu sesuai instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

“Pertama dia kader sendiri. Pilihan terhadap kader sendiri sudah menjadi instruksi DPP secara nasional. Jadi dia karena dia kader sendiri, jadi pleno kami tetap memilih Hairul Anwar sebagai penggantinya Pak Malik,” tegasnya.

Lalu bagaimana jika keputusan partai koalisi pengusung tidak menggandengkan Fattah Jasin-Khairul Anwar, ia mengatakan, pihaknya menunggu keputusan DPP PAN. Hasil pleno yang diikuti sejumlah pengurus DPD, DPC, hingga badan otonom DPD PAN Sumenep itu akan disampaikan ke DPP PAN melalui DPW PAN Jawa Timur.

“Persoalan itu (jika Fattah Jasin tidak menggandeng Hairul Anwar, red) kita masih menunggu keputusan DPP. Kita sekarang pleno dulu, hasil pleno ini kami sampaikan ke DPW, baru ke DPP,” tegasnya.

Meskipun tidak dihadiri Ketua DPD PAN Sumenep, Badrus maupun Sekretaris DPD PAN Sumenep, Husaini Adhim, Azizi mengatakan, rapat pleno itu sah menurut AD/ART PAN. Alasannya, karena sudah dihadiri pengurus harian, Faisal Mukhlis.

“Rapat Partai itu harus dihadiri tim Pilkada Provinsi dan daerah, kemudian pengurus harian DPD dan teman-teman DPC. Hasil rapat disampaikan ke DPW dan diteruskan ke DPP,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, rapat pleno yang dilakukan itu sudah quorum. Berdasarkan AD/ART PAN, rapat itu sudah legal meskipun tidak dihadiri Ketua maupun Sekretaris DPD PAN Sumenep. “Semuanya sudah kuorum. Sesuai AD/ART itu legal,” kata Azizi. (Abdus Salam)

Leave a Comment