Pilkada Serentak Ditunda, Masa Kerja Tenaga Adhoc KPU Sumenep Dinonaktifkan

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, hari Senin (30/03) kemarin, sepakat menunda tahapan pelaksanaan pemilu yang direncanakan terlaksana tanggal 23 September 2020 mendatang.

Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ini, untuk mencegah pandemi corona virus desease tahun 2019 (Covid-19). Penundaan ini, demi mengedepankan keselamatan masyarakat umum dari wabah virus tersebut.

Kini, untuk merealisasikan kesimpulan rapat dengar pendapat itu, hanya membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 yang harus dikeluarkan pemerintah.

Untuk di Kabupaten Sumenep, sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, sejumlah tahapan juga resmi ditunda. Masa kerja panitia pemungutan suara (PPS) ditingkat desa resmi dinonaktifkan sejak dilantik beberapa waktu lalu.

“Tahapan Pilbup Sumenep sudah sejak beberapa waktu lalu ditunda,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Rafiqi saat dihubungi media ini, Selasa (31/03).

Kata Rafiqi, selain masa kerja PPS, tertanggal 30 Maret 2020 kemarin, masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK juga ditunda. Hal itu tertuang dalam SK KPU Sumenep nomor 116/PL.02.1-Kpt/3529/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilbup dan Pilwabup Sumenep tahun 2020.

Lebih lanjut, ia mengatakan, masa penundaan masa kerja semua tenaga adhoc itu menunggu keputusan KPU RI. “Masa kerja semua tenaga adhoc, PPK dan Sekretariat PPK juga ikut ditunda sejak hari kemarin,” kata mantan Jurnalis Karimata FM tersebut.

Yang pasti, kata dia ketika sudah ada keputusan KPU RI agar tahapan Pilkada serentak dilanjutkan, maka tinggal melaksanakan tahapan berikutnya. Pihaknya tidak perlu melakukan rekrutmen ulang tenaga adhoc.

“Nanti tinggal melanjutkan dari yang sudah selesai, seperti rekrutmen tenaga adhoc. Kita hanya mengaktifkan kembali masa kerjanya, tidak melakukan rekrutmen ulang. Karena yang dinonaktifkan hanya masa kerjanya,” ungkap Rafiqi. (Abdus Salam).

Leave a Comment