Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jan 2020 14:56 WIB ·

Pilkada 2020 Gunakan E-Rekap, Bawaslu Sumenep Siap Perketat Pengawasan


Pilkada 2020 Gunakan E-Rekap, Bawaslu Sumenep Siap Perketat Pengawasan Perbesar

Imam Syafi’i, Komisioner Bawaslu Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya KPU Jawa Timur untuk menerapkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhir tahun 2020 mendatang disambut baik, salah satunya oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep.

Sebagai salah kabupaten yang akan menggelar Pilkada, Bawaslu Sumenep sepakat dengan rencana penerapan e-rekap tersebut. Asalkan rencana penerapan e-rekap itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ataupun aturan lainnya.

“Selama itu diatur dalam regulasi, baik itu yang dituangkan dalam peraturan KPU ataupun dalam undang-undang, maka kami di Bawaslu akan melakukan pengawasan sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Imam Syafi’i, Divisi Hukum dan Humas Komisioner Bawaslu Sumenep, Selasa (14/01).

Jika nantinya KPU benar-benar menerapkan metode e-rekap, Imam memastikan pengawasan akan semakin diperketat. Imam juga memastikan akan mengawasi pelaksanaan pemilu mulai tingkat terbawah di tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU.

“Kalau e-rekap diterapkan, maka kami akan pastikan pengawasan mulai dari tingkat TPS sampai kecamatan, tingkat desa, hingga tingkat kabupaten. Saya pastikan itu tidak akan lepas dari pengawasan,” ucap Imam.

Nantinya, jika e-rekap diterapkan, maka penghitungan akhir surat suara akan dilaksanakan di tingkat KPU RI. Untuk itu, dalam memastikan tidak adanya kecurangan, Imam menyebut akan koordinasi dengan Bawaslu RI maupun KPU RI.

“Karena nanti ketika e-rekap akan dilakukan penghitungan ditingkat pusat, kami akan tetap melakukan koordinasi sehingga tetap ada pengawasan ditingkat RI. Sehingga kecurangan tidak akan ada,” jelasnya.

Imam juga mengatakan, sumber daya manusia (SDM) pengawas pada Pilkada yang direncanakan dihelat tanggal 23 September 2020 mendatang akan memadai. Terlebih, pada perekrutan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) saja, syarat pendidikan minimal yakni lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

“Saya kira sumber daya manusia untuk pengawasan tidak ada masalah. Karena pertama terkait dengan pengawas TPS, minimal lulusan SMA dan umur 25 tahun, saya kira cukuplah untuk bisa mengawasi itu,” kata Imam. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA