Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Feb 2019 08:11 WIB ·

Petugas CNT Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia


Petugas CNT Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Perbesar

Tersangka penyelundupan narkoba

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Petugas Gabungan Customs Narkotics Team (CNT) yang bertugas di Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1.110 gram yang disembunyikan di dalam shockbreaker.

Sabu jenis methamphemine diamankan dari tangan Ahmad Zuhari (26) warga
Jl. MT. Haryono LK. ll, Selat Tanjung
Medan, Datuk Bandar Timur Tanjung Balai. Penyeludupan yang dilakukan penumpang Asia (QZ-325) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) itu dengan cara memasukkan barang itu ke dalam 8 buah shochreaker yang dikemas dalam kardus yang dibawanya.

Kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto, modus yang dilakukan pelaku ini sangat rapi dan nyaris tidak terdeteksi.

Karena sabu-sabu dimasukkan dalam shochreaker dan tidak terbaca terang oleh mesin X-Ray. Namun dari kejelian petugas, penyelundupan berhasil kami gagalkan bersama CNT di T2 Bandara Internasional Juanda.

“Serbuk putih berhasil kami temukan usai membongkar atau membuka 8 shochreaker dalam kardus itu. Selain barang bawaan terlarang, pelaku juga menjalani pemeriksaan dan positif menggunakan narkoba,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (8/2/2019).

Budi menambahkan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini berkat kerjasama tim yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l).

Dalam kesempatan sama, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai pada kurir saja. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini.

“Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini,” tegasnya usai menerima pelimpahan kasus sabu-sabu tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL