Petaka Buang Bungkus Rokok di Pelabuhan

Ilustrasi Penangkapan Kasus Narkoba

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Dua lelaki warga kepulauan di Sumenep ini benar-benar mendapat petaka setelah membuang bungkus rokok di pelabuhan. Bagaimana tidak, setelah membuang bungkus rokok, keduanya malah ditangkap Polisi.

Mereka adalah Moh. Fajar alias Jajang, lelaki 36 tahun warga Dusun Kettep, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa dan Hairul Anam, lelaki 39 tahun warga Dusun Tellok, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.

Keduanya ditangkap petugas Polsek Kangayan di Pelabuhan Patapan, Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Selasa (15/09) lalu. Mereka ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas Korp Bhayangkara menangkap mereka bukan tanpa alasan. Ternyata, bungkus rokok warna putih yang dibuang ke pelabuhan itu berisi 3 gram narkotika jenis sabu. Saat ditemukan dan ditunjukkan oleh Polisi, mereka mengakui barang itu miliknya.

“Salah satu pelaku melemparkan bungkusan rokok ditepi pelabuhan, setelah dicek bungkus rokok tersebut berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 3 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Usut-punya usut, Polisi melihat mereka membuang bungkus rokok, Polisi menemukan bungkus rokok berisi sabu yang mereka buang, hingga mereka ditangkap oleh Korp Baju Coklat itu bukan sebuah kebetulan.

Sebelum ditangkap, mereka memang sudah dilaporkan oleh masyarakat, bahwa mereka hendak transaksi sabu di pelabuhan tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat itu, Polisi mengintai aktivitas mereka di pelabuhan, hingga penangkapan itu terjadi.

“Petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba di pelabuhan itu. Sehingga petugas langsung menyelidiki informasi dari masyarakat tersebut,” tamba Widi.

“Kemudian, memang benar ada dua orang dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan masyarakat, sehingga petugas langsung mengambil tindakan terhadap keduanya,” sambungnya.

Kini, keduanya berada di balik jeruji besi Mapolsek Kangayan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah diintrogasi dan ditunjukan kepada keduanya, mereka mengakui barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, kemudian mereka berikut barang bukti diamankan untuk diselidiki,” tukasnya. (Abdus Salam).

Leave a Comment