BANGKALAN, Lingkarjatim.com – JFR (25) warga Dusun Pangalangan Desa Macajah Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi di rumah temannya SYF (DPO) di Dusun setempat kemarin, Kamis (03/10) sekitar pukul 21.30 wib.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Penangkapan itu dilakukan setelah petugas kepolisian sektor (polsek) Tanjungbumi mendapat informasi dari warga setempat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Mendengar informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian di rumah tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan di dalam rumah,” jelasnya, Jumat (04/10).
Melihat hal itu, Lanjut Suyitno, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan benar di dalam rumah itu, petugas melihat JFR dan SYF sedang duduk santai di atas lantai dan berpesta sabu.
“Selanjutnya petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, namun SYF melarikan diri,” lanjutnya.
Suyitno mengaku, pihaknya sudah mengamankan barang bukti dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan terus mendalami kasus tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO,” ungkap dia. (Moh Iksan)