PERPRES 20/2018 LUMPUHKAN ANAK BANGSA

Oleh: MOH. NIZAR ZAHRO

OPINI, Lingkarjatim.com – Dengan dalih untuk meningkatkan investasi, Presiden Jokowi telah meneken Perpres 20/2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini bisa dikatakan sebagai wujud ketertundukan pemerintah Indonesia terhadap kemauan para investor asing.

Pemerintah lupa bahwa Indonesia memiliki dua keunggulan yang menjadi incaran para investor, yaitu sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kedua-duanya menguntungkan dari segi produksi dan pemasaran.

Selain itu Indonesia juga memiliki GDP yang sangat besar yakni USD 1.000 triliun. Dalam skala peringkat, GDP Indonesia bertengger di level 16 besar dunia. Artinya, Indonesia adalah pangsa pasar yang sangat menggiurkan.

Oleh karena itu sangat profitable apabila menanam investasi di Indonesia. Di satu sisi dekat dengan bahan baku, di sisi yang lain juga sudah ada ratusan juta orang yang siap membeli produk yang dihasilkan.

Dengan keunggulan tersebut mestinya Indonesia tinggal duduk manis menanti kehadiran para investor. Bukan seperti sekarang, mengemis kehadiran investor dan menuruti segala keinginan investor, termasuk mendatangkan TKA.

Kebijakan menggelar karpet merah untuk TKA bertolak belakang dengan tujuan investasi, diantaranya mendorong terjadinya alih teknologi. Maka tugas investor adalah melatih rakyat Indonesia agar memiliki kemampuan mengoperasikan teknologi, bukan mendatangkan TKA.

Menurut laporan BPS, hingga Agustus 2017 angka pengangguran masih menunjukkan jumlah yang fantastis yaitu 7,04 juta orang. Bila pemerintah beritikad baik seharusnya rakyat yang masih menganggur inilah yang diperjuangkan untuk mendapatkan pekerjaan.

Terbitnya Perpres 20/2028 bisa disimpulkan akan melumpuhkan anak negeri. Pertama, jumlah pengangguran 7,04 juta orang akan sulit mendapatkan pekerjaan karena harus bersaing dengan TKA. Kedua, rakyat yang sudah bekerja pun terancam tergantikan posisinya oleh kehadiran TKA. Di sinilah daya tawar buruh Indonesia semakin lemah karena para pengusaha bisa saja mengancam memecatnya karena TKA siap menggantikan.

Dominasi TKA bukan hanya isapan jempol, apalagi ada ketentuan TKA tidak wajib mampu berbahasa Indonesia. Ketentuan ini juga sudah tercantum dalam Permenaker No. 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan tidak mampu berbahasa Indonesia maka TKA juga akan kesulitan memahami budaya Indonesia. Akibat terburuknya adalah TKA tidak akan menghargai budaya lokal yang ujung-ujungnya akan menimbulkan konflik dengan prnduduk setempat.

Oleh karena itu, demi kemaslahatan anak bangsa, kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres 20/2018. Berbanggalah menjadi Indonesia karena memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Tidak pantas menuruti kepentingan asing dengan mengorbankan kepentingan bangsa Indonesia.

*Ketua Umum SATRIA GERINDRA (Satuan Relawan Indonesia Raya)

Leave a Comment