- DJBC JATIM I segera membentuk Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Pejabat Bea Cukai, Polda Jatim, Satpol PP Jatim, Kodam Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Syahbandar P3 untuk membasmi rokok ilegal di Jawa Timur khususnya di Madura.
- DJBC JATIM I Segera sidak Pabrik Rokok (PR) ilegal di Madura yang selama ini dibiarkan oleh Bea Cukai dalam memproduksi dan memperdagangkan.
- Tangkap dan sanksi tegas para Pejabat Pengawas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang selama ini diduga bermain dengan mafia rokok ilegal.
- Segera sanksi hukum para Pelaku dan Bandar rokok ilegal yang ada di Madura karena jelas melanggar undang-undang yang berlaku.
- DJBC JATIM I wajib memperketat setiap pintu masuk/keluar pelabuhan akses Madura dan akses darat keluar masuk wilayah Madura karena titik tersebut ada indikasi transaksi penyelundupan rokok ilegal.
- Tuntutan ini akan kami evaluasi paling lama 10×24 Jam, apabila dalam waktu tersebut Pabrik Rokok ilegal, Bandar, Perdagangannya, Penimbun, masih tetap bertahan kami pastikan akan melaporkan Pejabat DJBC JATIM I ke Aparat Penegak Hukum (APH). (Moh Iksan)
Facebook Comments Box