UTAMA, Lingkarjatim.com – Aliansi Lembaga Swadaya (LSM) Jawa Timur melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai wilayah Jawa Timur I, Kamis (15/09/2022).
Aksi tersebut dalam rangka menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Timur khususnya di pulau Madura dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan persnya, aliansi LSM Jatim menyebutkan, sejauh ini ada sekitar 150 merk rokok ilegal yang beredar dan diperdagangkan di Madura. Bahkan, rokok ilegal tersebut juga ada yang diproduksi di Madura.
Namun meski banyak rokok ilegal yang beredar, Direktorat Bea dan Cukai Jawa timur I tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
“Asumsi kami pejabat Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I dan 7 titik Pengawasan di bahwanya telah bekerja sama dengan para bandar dan pelaku pengedar rokok Ilegal sehingga sampai detik ini aman-aman saja penyelundupannya baik lewat darat maupun laut,” tulis dalam rilis tersebut.
Dalam rilis tersebut juga disampaikan bahwa aksi tersebut merupakan aksi yang kedua di DJBC I Jatim terkait maraknya peredaran rokok ilegal, sebab tuntutan pada aksi yang pertama tidak ada tindaklanjut dari DJBC I Jatim.
“Padahal, pada aksi pertama kami melaporkan dan membawa sampel rokok ilegal yang diproduksi di Madura sebanyak 40 sampel rokok namun berjalan 1 bulan tak pernah ada tindakan bahkan rokok ilegal tersebut semakin merajalela perdagangannya,” lanjut dalam rilis tersebut.
Sebagai tanda kekecewaan kepada DJBC Jatim I Aliansi LSM Jatim kembali melakukan Aksi Demontrasi Jilid II untuk menindak lanjut laporan sebelumnya dan membawa tambahan sampel rokok Ilegal sebanyak 25 merk.
Selain meminta pertanggungjawaban laporannya pada aksi yang pertama, Aliansi LSM Jatim juga membawa beberapa tuntutan dalam aksi yang kedua, yakni sebagai berikut;