BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Hari jadi Kabupaten Bangkalan ke-488, akan dijadikan momentum oleh Dinas Pendidikan untuk mengajukan Peraturan kepada Bupati tentang Gerakan Bangkalan Menghafal Al-quran.
Peraturan bupati itu adalah upaya Dinas Pendidkkan untuk meningkatkan kemampuan baca dan hafal alquran di kalangan siswa Mulai dari tingkat SD dan SMP sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Budi Mustika mengatakan Perbup tersebut untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Bangkalan dan erat kaitannya dengan Perda Dzikir dan Shalawat yang telah ada.
“Kebijakan ini hanya untuk siswa muslim,” kata dia, Rabu (23/10).
Menurut Bambang Perbup ini bertujuan sebagai pedoman dalam meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan menghafal Al-quran pada tingkatan pendidikan dasar agar mendapat kepastian hukum dalam menyelenggarakan program gerakan Bangkalan menghafal Al-quran.
“Program ini sebagai upaya internalisasi nilai-nilai karakter religius agar terwujud manusia yang memiliki akhlak yang mulia sesuai dsngan kota dzikir dan sholawat, ” ujar dia.
Dalam Perbup itu, Bambang menambahkan, siswa tingkat SD atau MI diharuskan menghafal Al-quran juz 30 sebanyak 22 surat dari Ad-Dhuha sampai dengan surat An-Nas.
Sementara untuk siswa SMP atau MTs diharuskan menghafal Al-quran juz 30 sebanyak 15 surat, dimulai dari surat An-Naba’ sampai surat Al-Lail.
(Khoeron Gazan)