Peradi Sumenep Minta Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Syafrawi/Istimewa

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang tengah mengusut perkara penyelewengan BBM bersubsidi, diminta mengusut tuntas kasus itu karena melibatkan korporasi besar.

“Kami minta Polda Jatim tak surut semangatnya untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan solar subsidi ini. Harus berani mengusut tuntas hingga ke akarnya. Jangan sampai masuk angin,” kata Ketua Peradi Sumenep, Syafrawi, Senin, (20/1).

Apalagi, kata Syafrawi, perusahaan yang menerima aliran solar dari PT PPI itu adalah BUMD dan BUMN. Otomatis, menggunakan anggaran negara dalam proses pembeliannya. Termasuk seperti yang diketahui publik selama ini, yakni BUMD Sumenep, PT Sumekar.

“Kalau negara maka, kami yakin anggaran yang dipakai adalah solar industri bukan subsidi,” ucap Syafrawi.

Beberapa saat lalu, kuasa hukum PT Sumekar, RA Hawiyah Karim mengakui PT Sumekar memang membeli solar ke PT PPI. Meskipun, dia dan kuasa hukum PT PPI, Farid Fathoni sama-sama membantah telah melakukan jual beli solar bersubsidi. Mereka mengklaim jual beli solar industri.

Dia mengungkapkan, dalam alirannya diungkapkan ada ke Sumenep, maka harus dilidik dan disidik keterlibatan perusahaan-perusahaan lain.

“Apalagi, dalam kasus itu Kepala Cabang PPI Sumenep sudah ditetapkan tersangka. Ini bisa dijadikan pintu masuk menuju pengungkapan ke akarnya,” ujarnya.

Menurut Syafrawi pihaknya menunggu langkah konkret Polda Jatim. Sebab, mengembangkan kasus hingga ke Sumenep diyakini bukan tanpa alasan, pasti memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Suplai dari PT PPI ke empat perusaahaan, baik PT Sumekar, Pegaraman 1, PT Dharma Dwipa Utama, dan PT Pundi Kencana Makmur harus ditelusuri mendalam. Termasuk asal solar tersebut,” paparnya.

Beberapa waktu lalu, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM jenis solar di Bangkalan. Dan ternyata, BBM tersebut diduga juga dipasok ke perusahaan di Sumenep.

Salah satunya, PT PPI. Hal ini sehubungan ditemukannya tiga buah tangki duduk berwarna hitam yang berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun tanpa dokumen lengkap. BBM ini diduga dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter.

Kemudian, oleh PT PPI diduga dijual kembali ke empat perusahaan dengan harga Rp6.000/liter non-PPn. Termasuk PT Sumekar sebanyak 16.000 liter.

Lalu, juga ke Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; PT Dharma Dwipa Utama 10.000 liter; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter.

Bahkan, Kepala Cabang PT PPI Sumenep berinisial MS sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, dan saat ini masih dalam proses pengajuan pra peradilan. Polisi menyebut penetapan tersangka MS sudah memenuhi dua alat bukti.

“Penetapan tersangka, tentu penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, nanti akan dibuktikan pada saat proses persidangan praperadilan,” kata salah satu Tim Hukum Polda Jatim, AKBP Sugiharto.

Selain itu menetapkan Kepala Cabang PT PPI Sunene berinisial MS itu sebagai tersangka, Polda Jatim juga memeriksa saksi atas tersangkanya MS tersebut, yakni Direktur PT Sumekar, Zainal Arifin beberapa waktu lalu. (Abdus Salam)

Leave a Comment