Penyelundupan Ribuan Ekor Lobster Ilegal Digagalkan

Caption Foto: Saat KPPBC pers rilis lobster ilegal

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dengan Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster ilegal sebanyak 80.000 ekor. Rencananya akan diselundupkan ke Batam melalui Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo.

Budi Harjanto Kepala (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, mengatakan penyelundupan Benih Bening Lobster yang diselundupkan secara ilegal ke kawasan Batam. Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman baby lobster dari Surabaya ke Batam pada pekan ini.

“Setelah ditindaklanjuti dengan pengawasan di Area Cargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda, Surabaya,” kata Budi saat pers rilis, Kamis (15/04/2021)

Lanjut Budi, menjelaskan petugas mencurigai beberapa kemasan yang hendak di kirim dari Surabaya tujuan Batam pada pukul 12.30 WIB dengan menggunakan pesawat Citilink QG-950.

“Paket itu dalam dokumen bertuliskan makanan dan tekstil. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kemasan tersebut melalui mesin X-Ray,” terangnya.

Dari hasil pengawasan petugas, paket cargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 kedapatan didalam karton berisi sebanyak 2 koli dan masing-masing berisi 40 kantong.

“Jadi, total ada 80 kantong plastik. Dan per plastiknya berisi 1000 benih lobster. Totalnya mencapai 80.000 benih bening lobster,” terangnya.

Nilai barang tersebut mencapai Rp.8 miliar. Pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

“Barang sitaan itu kami, serah terimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.(Imam Hambali)

Leave a Comment