Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Nov 2018 09:54 WIB ·

Penyelidikan Dugaan Korupsi Lisdes Disebut Tak Cukup Bukti


Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Sampang (tampak depan) Perbesar

Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Sampang (tampak depan)

Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Sampang (tampak depan)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Laporan dugaan penyimpanan kegiatan listrik desa (Lisdes) di Kabupaten Sampang disebut tidak cukup bukti. Hal tersebut berdasarkan hasil masa penyelidikan 14×2 hari kerja yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sampang.

“Hasil penyelidikan tersebut akan dikirimkan ke Kejaksaan tinggi pekan depan,” Kata Edi Sutomo, Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (14/11/2018).

Pihakanya mengaku sudah meminta keterangan 14 orang saksi, yakni dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pihak rekanan dan tokoh masyarakat,

“Bahkan kami juga langsung mengecek ke lapangan kegiatan Lisdes di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dan Desa Kamondung, Kecamatan Omben,” kelakarnya.

“Jika Lisdes di Desa Kamondung itu tidak nyala karena ada kerusakan travo, sedangkan yang di Desa Plampaan belum nyala karena terkendalan dengan pohon,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengklaim pada tahun 2011 lalu kegiatan tersebut sudah keluar Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PLN.

“Saat ini dua lokasi tersebut bisa dicek langsung oleh masyarakat sudah nyala dan bisa dirasakan masyarakat,” cetusnya.

“Program listrik desa tahun anggaran 2007-2008 di 21 Desa juga kami cek langsung kelapangan dan kondisinya sudah nyala dan bisa dimanfaatkan masyarakat, untuk sementara hasil penyelidikan ini tidak cukup bukti, jika nanti ditemukan novum baru kami bisa menindaklanjuti,” tambah dia.

Sementara itu, Taufik Affan Kabid Ekonomi Tekhnologi Tepat Guna DPMD Sampang, mengklaim semua kegiatan listrik desa sudah berjalan termasuk yang sedang dilakukan penyelidikan Kejaksaan Negeri Sampang.

“Terkait detail kendala dan jumlah anggaran dan total berapa, kami belum bisa memberikan penjelasan yang detail,” aku Taufik.

Seperti diberitakan sebelumnya, mencuatnya dugaan korupsi program lisdes 2007-2008 yang menggunakan APBD total Rp 12 miliar di 21 lokasi tersebut setalah Kajari Sampang Setyo Utomo mengaku pada pertemuan wartawan dan LSM Sampang bahwa pada proses penyelidikan Lisdes ada oknum yang mencoba menawari uang Rp. 500 juta. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL